Pages

TENTANG PERS

PENGERTIAN PERS


Istilah pers berasal dari bahasa Inggris “Journalism” yang bersumber dari perkataan “journal” sebagai terjemahan dari bahasa latin “diurnal” yang artinya harian atau setiap hari.
Pers dan Jurnalistik ibarat tubuh dan ruh.


Pers adalah dunia tempat jurnalis atau wartawan menunjukkan gerak dan langkah kerjanya
Jurnalistik adalah suatu proses menghasilkan output utama berupa berita.

Pers dalam arti luas mencakup semua media komunikasi massa, tidak hanya cetak tetapi juga redio, televisi dan film yang berfugsi memancarkan/menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok kepada orang lain. Pengertian ini menunjukkan pers tidak hanya menyebarkan berita akan tetapi jenis informasi lain pun menjadi isi dari pers

Pers dalam sempit hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melalui proses percetakan, seperti surat kabar, majalah mingguan, tabloid yang dikenal sebagai media massa cetak. Buku, brosur dan bentuk cetakan lain tidak termasuk pes karena pers memiliki ciri-ciri khusus yang tidak ditemui pada penerbitan lain.


PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI



  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnyasupremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormatikebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-halyang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pers memegang peranpenting yaitu menanamkan pengertian kepada rakyat, sekaligus sebagaisarana pengaduan masyarakat tentang penyimpangan-penyimpanganpelaksanaan program pembangunan. Oleh karena itu melalui pemberitaanpers diharapkan adanya kontrol sosial terhadap penyelenggara negara,bersama-sama komponen lainnya misalnya LSM

PERANAN PERS DALAM PEMBANGUNAN


  1. Memberikan masukan dan saran yang membangun untuk pemerintah.
  2. Menjembatani pemerintah dengan masyarakat melalui informasi yang diberitakan.
  3. Membantu masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pembangunan di wilayahnya.
  4. Pengkontrol sosial.

KEBEBASAN PERS

Adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.



PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK DAN DAMPAKNYA

Faktor Ketidaksengajaan

 1. Tingkat profesionalisme masih belum memadai, antara lain meliputi: 
  • Tingkat upaya menghindari ketidaktelitian belum memadai.
  • Tidak melakukan pengecekan ulang.
  • Tidak memakai akal sehat.
  • Kemampuan meramu berita kurang memadai.
  • Kemalasan mencari bahan tulisan atau perbandingan.
  • Pemakaian data lama (out of date) yang tidak diperbarui.
  • Pemilihan atau pemakian kata yang kurang tepat. 
 2. Tekanan deadline sehingga tanpa sadar terjadi kelalaian. 
 3. Pengetahuan dan pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik memang masih terbatas.


Faktor Kesengajaan

1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik, tetapi sejak awal           sudah ada niat yang tidak baik.

2. Tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Kode Etik                       Jurnalistik dan sejak awal sudah memiliki niat yang kurang baik.

3. Karena persaingan pers sangat ketat, ingin mengalahkan para mitra atau pesaing sesama       pers secara tidak wajar dan tidak sepatutnya sehingga sengaja membuat berita yang tidak     sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

4. Pers hanya dipakai sebagai topeng atau kamuflase untuk perbuatan kriminalitas sehingga      sebenarnya sudah berada di luar ruang lingkup karya jurnalistik.

Dampak bagi pelanggaran kode etik diatur oleh organisasi. Dampak terberat biasanya dipecat dari keanggotaanya.

PEMANFAATAN MEDIA MASSA DALAM KEHIDUPAN SEHARI - HARI

  1. Sebagai pembuka ruang pembicaraan sistem politik untuk mendebatkan berbagai masalah kemasyarakatan.
  2. Sebagai pencerah pengetahuan masyarakat.
  3. Untuk melindungi hak rakyat.
  4. Untuk memberdayakan ekonomi nasional.
  5. Sebagai salah satu sarana hiburan bagi pengguna media.

Fariz

Perkenalkan, saya Fariz Anshar. Pria yang mencintai sepakbola dan penggemar sejati Manchester United. Dan Lenga Indonesia merupakan cara saya untuk menyalurkan kecintaan saya yang lain, yaitu menulis. Terima kasih sudah berkunjung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar